Rabu, 18 November 2009

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.





“PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PENGATURAN PERBANKAN”
"Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional"
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunannya.


:: Tahapan Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
No Kegiatan (Pilar II) Periode Pelaksanaan
1. Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan
a. Melibatkan pihak III dalam setiap pembuatan kebijakan perbankan 2004
b. Membentuk panel ahli perbankan 2004
c. Memfasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di daerah tertentu maupun pusat 2006
2. Implementasi secara bertahap international best practices
a. 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision 2004-2013
b. Basel II Mulai 2008
c. Islamic Financial Service Board (IFSB) bagi bank syariah 2005-2011









“PROGRAM PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN”
"Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko"
Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain.

:: Tahapan Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
No Kegiatan (Pilar III) Periode Pelaksanaan
1 Meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawas lain
a. Membuat MoU dengan lembaga pengawas lembaga keuangan lain dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan pengawasan bank dan pemantauan SSK. 2004-2006
2 Melakukan reorganisasi sector perbankan di Bank Indonesia
a. Menyempurnakan High Level Organization Structure (HLOS) Sektor Perbankan Bank Indonesia 2004-2006
b. Mengkonsolidasikan satker pengawasan dan pemeriksaan termasuk
pembentukan Pooling Spesialist 2004-2006
c. Mengkonsolidasikan Direktorat Pengawasan BPR dan Biro Kredit di Bank
Indonesia termasuk mengalihkan fungsi:
• Penelitian dan pengembangan UMKM dari Biro Kredit ke Unit Khusus Pengelolaan Aset
• Pemeriksaan kredit dari Biro Kredit ke Direktorat Pengawasan Bank Umum 2006-2007
d. Menyempurnakan organisasi Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (DPBPR) untuk mengakomodasi pengalihan fungsi penjaminan BPR ke Lembaga Penjamin Simpanan serta pemindahan fungsi perizinan BPR baru dan fungsi penelitian dan pengaturan ke satuan kerja lain di Bank Indonesia 2005-2006
e. Menyempurnakan organisasi Direktorat Perbankan Syariah 2005-2006
3 Menyempurnakan Infrastruktur Pendukung Pengawasan Bank
a. Meningkatkan kompetensi pengawas bank umum dan BPR baik konvensional maupun syariah antara lain melalui program sertifikasi dan attachment di lembaga pengawas internasional 2004-2005
b. Penyiapan SDM Pengawas Spesialis 2006-2007
c. Menyempurnakan IT pengawasan bank 2005-2006
d. Menyempurnakan sistem pelaporan BPR 2005-2007
e. Menyempurnakan manajemen dokumen pengawasan bank 2005-2006
4 Menyempurnakan implementasi sistem pengawasan berbasis risiko
Menyempurnakan pedoman dan alat bantu pengawasan dalam mendukung implementasi pengawasan berbasis risiko bank umum konvensional dan syariah 2004-2005
5 Meningkatkan efektivitas enforcement
a. Menyempurnakan proses investigasi kejahatan perbankan 2004-2005
b. Meningkatkan transparansi pengawasan dalam mendukung efektifitas enforcement 2006
c. Meningkatkan perlindungan hukum bagi pengawas bank 2006


















PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS MANAJEMEN DAN OPERASIONAL PERBANKAN
"Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional"
Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

:: Tahapan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
No Kegiatan (Pilar IV) Periode Pelaksanaan
1 Meningkatkan Good Corporate Governance
a. Menetapkan minimum standar GCG untuk bank umum konvensional dan syariah 2004-2007
b. Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment pelaksanaan GCG 2007
c. Mendorong bank-bank untuk go public 2004-2007
2 Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan
a. Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko bank umum konvensional dan syariah 2004-2007
b. Meningkatkan kualitas dan standar SDM BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi pengurus BPR dan BPRS 2005-2008
3 Meningkatkan kemampuan operasional bank
a. Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya 2006-2008
b. Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank 2006-2008








“PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERBANKAN”
"Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat"
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.

:: Tahapan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
No. Kegiatan (Pilar V) Periode Pelaksanaan
1. Mengembangkan Credit Bureau
a. Melakukan inisiatif pembentukan credit bureau
b. Mengembangkan Sistem Informasi Debitur untuk Lembaga Keuangan Non Bank 2004-2005
2006-2008
2. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah (Islamic Financial Market)
a. Menyusun dan menyempurnakan peraturan pasar keuangan syariah
b. Menyusun peraturan yang berkaitan dengan instrument pasar keuangan syariah 2006-2010
3. Peningkatan peran lembaga fatwa syariah dan lembaga arbitrase syariah sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah 2004-2010




“PROGRAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN NASABAH”
"Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan"
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.

:: Tahapan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
No Kegiatan (Pilar VI) Periode Pelaksanaan
1 Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah
a. Menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan nasabah 2004-2005
b. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur mekanisme pengaduan nasabah 2006-2010
2 Membentuk lembaga mediasi independen
- Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan 2004-2008
3 Menyusun transparansi informasi produk
a. Memfasilitasi penyusunan standar minimum transparansi informasi produk bank 2004-2005
b. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur transparansi informasi produk 2006-2010
4 Mempromosikan edukasi untuk nasabah
a. Mendorong bank-bank untuk melakukan edukasi kepada nasabah mengenai produk-produk finansial Mulai 2004
b. Meningkatkan efektifitas kegiatan edukasi masyarakat mengenai perbankan syariah melalui Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) Mulai 2004